- Admin Desa Bonto Jai
- 29 Oct 2026
Penggerak HAM Desa Bonto Jai Gelar FGD Pelayanan Dasar untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Bonto Jai - Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Bonto Jai melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) tentang pelayanan dasar dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh kepala seksi (Kasi), kepala urusan (Kaur), dan staf Kantor Desa Bonto Jai. Turut hadir Kepala Dusun serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bonto Jai.
FGD tersebut menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya pelayanan dasar sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak masyarakat. Pelayanan yang mudah diakses, adil, dan tidak diskriminatif merupakan salah satu bentuk nyata penghormatan terhadap hak asasi manusia di tingkat desa.
Penggerak HAM Desa Bonto Jai, Kasmawati, menyampaikan bahwa pemenuhan HAM perlu diwujudkan melalui pelayanan publik yang memperhatikan kebutuhan seluruh lapisan masyarakat, tanpa membedakan latar belakang maupun kondisi sosial.
“Pemenuhan hak asasi manusia harus dimulai dari lingkungan terdekat, termasuk melalui pelayanan di desa. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang baik, adil, dan setara. Karena itu, seluruh unsur pemerintah desa perlu memahami bahwa pelayanan dasar bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari pemenuhan hak masyarakat,” ujar Kasmawati.
Ia menambahkan, melalui kegiatan FGD ini, para peserta diharapkan dapat bertukar pandangan dan mengidentifikasi berbagai hal yang perlu ditingkatkan dalam penyelenggaraan pelayanan dasar di Desa Bonto Jai.
Menurutnya, keterlibatan seluruh unsur pemerintah desa menjadi penting agar prinsip-prinsip HAM dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, mulai dari memberikan informasi kepada masyarakat hingga memastikan setiap warga memperoleh akses pelayanan sesuai kebutuhannya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Bonto Jai, Nuripa, menyampaikan bahwa pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik serta memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
“Melalui FGD ini, kami berharap seluruh aparatur Desa Bonto Jai semakin memahami pentingnya pelayanan dasar dalam perspektif HAM. Setiap masyarakat memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan, sehingga kami perlu terus meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan warga,” ungkap Nuripa.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan kerja sama seluruh perangkat desa. Pemahaman mengenai HAM diharapkan tidak berhenti pada kegiatan diskusi, tetapi dapat diterapkan secara konsisten dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksanaan FGD ini menjadi salah satu langkah Penggerak HAM Desa Bonto Jai dalam mendorong penguatan pemahaman tentang hak asasi manusia di lingkungan pemerintahan desa. Melalui diskusi tersebut, diharapkan terbangun komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan dasar yang inklusif, berkualitas, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
Dengan demikian, upaya mewujudkan Desa Bonto Jai yang menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dapat terus diperkuat melalui tata kelola pemerintahan yang responsif, adil, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.