- Admin Desa Bonto Jai
- 11 Sep 2026
Penggerak HAM Desa Bonto Jai Gelar Sosialisasi Mekanisme Pengaduan Administrasi Kependudukan
Bonto Jai — Penggerak Hak Asasi Manusia (HAM) Desa Bonto Jai menggelar Sosialisasi Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Permasalahan Administrasi Kependudukan dalam Pemenuhan Hak Atas Identitas Legal di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya pemenuhan salah satu hak dasar warha yaitu kepemilikan Administrasi Kependudukan dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya administrasi kependudukan sekaligus memberikan pengetahuan terkait mekanisme pengaduan dan penyelesaian apabila warga mengalami kendala dalam memperoleh dokumen kependudukan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bantaeng, Eben Sri Mangampa, selaku narasumber, Kepala Desa Bonto Jai, Koordinator Dukcapil, para kepala dusun, RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), kader PPKBD, Karang Taruna, serta perwakilan masyarakat dari setiap dusun.
Penggerak HAM Desa Bonto Jai, Kasmawati, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) Desa Sadar HAM yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2026.
Menurutnya, pemenuhan hak atas administrasi kependudukan merupakan salah satu rekomendasi bersama yang dihasilkan dalam FGD tersebut. Administrasi kependudukan, kata dia, merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dasar masyarakat sebagai warga negara.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari FGD Desa Sadar HAM yang telah dilaksanakan pada 28 Agustus 2026. Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian bersama adalah pemenuhan hak dasar masyarakat atas administrasi kependudukan yang legal,” ujar Kasmawati.
Ia menjelaskan, administrasi kependudukan memiliki keterkaitan erat dengan berbagai aspek kehidupan masyarakat. Kepemilikan dokumen kependudukan menjadi salah satu dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, ekonomi, hingga kehidupan sosial dan politik.
“Administrasi kependudukan adalah persoalan mendasar dan merupakan hak dasar setiap warga negara. Hampir seluruh pelayanan publik membutuhkan administrasi kependudukan, sehingga setiap warga harus memastikan dokumen kependudukannya lengkap, benar, akurat, dan mutakhir,” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, dalam sambutannya menekankan bahwa administrasi kependudukan menjadi penanda sekaligus bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan setiap warga negara.
Ia mencontohkan, negara dapat mengetahui identitas seseorang, tempat tinggal, nama orang tua, serta berbagai informasi penting lainnya karena adanya administrasi kependudukan.
“Administrasi kependudukan ini tentu menjadi bagian atau penanda bagi kita semua sebagai warga negara. Negara akan mengenal kita, misalnya Pak RT tinggal di Dusun Tino atau Ibu Bidan tinggal di Dusun Mattoanging, termasuk nama ibu, ayah dan seterusnya, itu karena adanya administrasi kependudukan,” ujar Amiluddin.
Menurutnya, ketidaklengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dapat berdampak terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat lainnya.
Karena itu, Pemerintah Desa Bonto Jai melalui pendampingan Kementerian HAM berkomitmen memastikan setiap warga memperoleh haknya, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.
“Ketika di tingkat warga administrasinya tidak lengkap, seperti tidak memiliki KTP atau KK, tentu ini akan berdampak pada pemenuhan hak-hak dasar lainnya. Karena itu, melalui pendampingan Kementerian HAM, kami ingin memastikan setiap warga mendapatkan hak-haknya, termasuk dalam urusan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Amiluddin berharap melalui sosialisasi tersebut, para perangkat desa dan perwakilan masyarakat dapat memahami mekanisme yang harus ditempuh ketika menemukan warga yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan.
“Melalui kegiatan hari ini, kita akan belajar bersama tentang bagaimana mekanisme pengaduan ketika terdapat warga yang tidak dapat mengurus administrasinya,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Eben Sri Mangampa mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Penggerak HAM bersama Pemerintah Desa Bonto Jai. Ia menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang sebagai warga negara
.
“Administrasi kependudukan itu penting untuk kita miliki sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan kita. Kita adalah negara hukum, sehingga keberadaan administrasi kependudukan dengan status yang legal sangat penting,” ungkap Eben.
Ia menjelaskan, identitas legal merupakan bukti atau dokumen resmi yang menunjukkan identitas dan status hukum seseorang dalam administrasi negara.
Menurutnya, identitas kependudukan tidak hanya harus tersedia, tetapi juga harus benar, lengkap, akurat, dan mutakhir serta mengikuti siklus kehidupan seseorang, mulai dari kelahiran, perkawinan, hingga kematian.
“Identitas legal harus benar, lengkap, akurat dan mutakhir serta mengikuti siklus hidup, mulai dari lahir dengan akta kelahiran, kemudian menikah dengan status menikah, hingga meninggal dengan akta kematian,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas berbagai persoalan administrasi kependudukan yang masih sering dihadapi masyarakat. Di antaranya belum memiliki dokumen kependudukan, persyaratan yang belum lengkap, perbedaan data antar-dokumen, kesalahan nama, tempat atau tanggal lahir maupun data orang tua, NIK yang belum ditemukan atau mengalami kendala, perubahan KK yang belum diperbarui, hingga data penduduk meninggal yang belum diperbarui.
Selain itu, terdapat pula persoalan penduduk yang telah pindah tetapi datanya belum sesuai, masyarakat yang belum mengetahui prosedur pelayanan, serta warga yang belum mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan ketika menghadapi permasalahan administrasi kependudukan.
Sosialisasi tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga yang hadir tampak sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan, terutama saat narasumber memaparkan berbagai persoalan administrasi kependudukan yang kerap dihadapi masyarakat serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menyelesaikannya.
Antusiasme warga juga terlihat dari keaktifan peserta menyimak materi dan mengikuti sesi diskusi. Sejumlah peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh penjelasan mengenai berbagai persoalan administrasi kependudukan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.
Melalui kegiatan tersebut, Penggerak HAM dan Pemerintah Desa Bonto Jai berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kepemilikan identitas legal serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan administrasi kependudukan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan Desa Sadar HAM dengan memastikan hak setiap warga atas identitas legal dapat terpenuhi secara adil dan tanpa diskriminasi.