images

KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 Gelar Penyuluhan Hukum, Dorong Remaja Cegah Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini

Bonto Jai — Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 menggelar penyuluhan hukum dengan tema “Remaja Cerdas, Masa Depan Berkualitas: Mencegah Pergaulan Bebas dan Pernikahan Anak Usia Dini”, di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sabtu (12/09/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat, khususnya remaja, untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak pergaulan bebas serta risiko pernikahan pada usia anak. Penyuluhan juga diharapkan dapat mendorong remaja untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan dan mempersiapkan masa depan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Irda Sewang perwakilan UPTD PPA Kabupaten Bantaeng serta Kasmawati selaku Penggerak HAM Desa Bonto Jai yang turut menjadi pemateri. Kegiatan juga dihadiri Kepala Desa Bonto Jai Amiluddin, para kepala dusun, RT, RW, Karang Taruna, serta Forum Anak Desa Bonto Jai.

Dalam penyampaiannya, para pemateri memberikan pemahaman terkait hak-hak anak, perlindungan anak, konsekuensi hukum, serta berbagai dampak sosial, psikologis, pendidikan dan ekonomi yang dapat ditimbulkan akibat pergaulan bebas dan pernikahan anak.

Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, menegaskan bahwa pencegahan pernikahan usia dini perlu menjadi perhatian bersama, bukan hanya pemerintah desa, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Pernikahan usia dini harus kita cegah karena banyak alasan. Salah satunya, berdasarkan kondisi yang kami lihat di Bonto Jai, lebih dari 50 persen mereka yang menikah di usia dini mengalami perceraian. Ini menunjukkan bahwa pernikahan di usia anak memiliki risiko yang besar terhadap keberlangsungan rumah tangga,” ujar Amiluddin.

Menurutnya, remaja perlu diberikan ruang untuk berkembang, memperoleh pendidikan yang baik, serta memiliki kesempatan untuk merencanakan masa depan sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.

Sementara itu, Kasmawati, Penggerak HAM Desa Bonto Jai, menekankan pentingnya membangun kesadaran remaja mengenai perlindungan diri dan hak-hak mereka.

“Remaja harus memahami bahwa mereka memiliki hak untuk tumbuh, belajar, berkembang dan menentukan masa depan. Karena itu, jangan sampai masa remaja yang seharusnya menjadi masa untuk belajar dan meraih cita-cita justru terhenti karena pergaulan bebas atau pernikahan di usia anak,” ungkap Kasmawati.

Ia juga mengajak orang tua, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta organisasi kepemudaan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Penyuluhan hukum tersebut mendapat perhatian dari peserta, khususnya Forum Anak Desa Bonto Jai dan Karang Taruna. Kehadiran mereka menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bahwa pencegahan pergaulan bebas dan pernikahan anak membutuhkan keterlibatan aktif generasi muda.

Melalui kegiatan ini, KKN UIN Alauddin Makassar Angkatan 79 berharap edukasi yang diberikan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan, tetapi dapat diteruskan melalui peran keluarga, pemerintah desa, komunitas pemuda, dan Forum Anak dalam menciptakan generasi Bonto Jai yang cerdas, terlindungi, dan mampu mempersiapkan masa depan yang berkualitas.