- Admin Desa Bonto Jai
- 25 May 2026
Desa Bonto Jai Laksanakan Cidong Sipatangarri Bahas Penyelesaian Pelanggaran Hukum Adat
Bonto Jai - Pemerintah Desa Bonto Jai melaksanakan kegiatan Cidong Sipatangarri dalam rangka penyelesaian pelanggaran hukum adat desa dan penerapan sanksi sosial bagi warga, yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Kamis (21/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPM, para kepala dusun, RT/RW, Imam Desa, imam dusun, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh perempuan Desa Bonto Jai.
Pelaksanaan Cidong Sipatangarri menjadi forum musyawarah bersama dalam membahas aturan adat yang berlaku di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat nilai-nilai sosial dan budaya dalam menjaga ketertiban serta keharmonisan warga desa.
Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, mengatakan bahwa keberadaan hukum adat memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan di masyarakat, khususnya ketika telah disepakati bersama sebagai aturan yang berlaku di desa.
“Hal ini penting dalam mengambil keputusan ketika sudah ada hukum adat yang berlaku. Melalui forum ini kita ingin menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, nilai budaya, dan rasa keadilan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa ke depan Pemerintah Desa Bonto Jai berencana membentuk kepala adat sebagai bagian dari penguatan kelembagaan adat di desa.
“Insyaallah nantinya akan dibentuk kepala adat agar pelaksanaan hukum adat dan nilai budaya di Desa Bonto Jai dapat berjalan lebih terarah dan tetap terjaga,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Bonto Jai, Saharuddin, menyampaikan bahwa penyusunan hukum adat diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional yang berlaku.
“Kita boleh membuat sebuah hukum adat selama hukum tersebut tidak bertentangan dengan hukum KUHP dan aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya gotong royong masyarakat Desa Bonto Jai dapat terus terjaga, sekaligus menjadi pedoman dalam menciptakan kehidupan sosial yang aman, tertib, dan harmonis.