- Admin Desa Bonto Jai
- 10 Jun 2026
Desa Bonto Jai Gelar Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa
Bonto Jai – Pemerintah Desa Bonto Jai melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum melalui Program Jaga Desa yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Andi Putra, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, sebagai narasumber. Turut hadir H. Harianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPPA) Kabupaten Bantaeng, bersama kepala dusun, RT/RW, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan masyarakat Desa Bonto Jai.
Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa peserta yang hadir merupakan perwakilan dari berbagai unsur masyarakat yang diharapkan dapat meneruskan informasi dan pemahaman yang diperoleh kepada warga lainnya.
"Peserta yang hadir hari ini merupakan perwakilan dari masyarakat Desa Bonto Jai. Kami berharap materi yang diperoleh dalam kegiatan ini dapat disampaikan kembali kepada masyarakat sehingga pemahaman hukum dapat menjangkau lebih banyak warga," ujarnya.
Amiluddin juga menyambut baik pelaksanaan Program Jaga Desa di Desa Bonto Jai. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat penting sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
"Kami sangat senang dan mengapresiasi adanya penyuluhan hukum ini. Kegiatan seperti ini sangat penting karena menjadi rambu-rambu bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, sehingga warga dapat memahami hak dan kewajibannya serta terhindar dari pelanggaran hukum," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD PPPA Kabupaten Bantaeng, H. Harianto, mengingatkan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam mencegah berbagai permasalahan sosial yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
"Saat ini jumlah kasus yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, khususnya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menunjukkan tren peningkatan. Oleh karena itu, diperlukan kepedulian bersama untuk melakukan pencegahan melalui edukasi, penguatan keluarga, dan peningkatan kesadaran hukum di tengah masyarakat," ungkapnya.
Dalam pemaparannya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Putra, menjelaskan berbagai peraturan perundang-undangan yang sering berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat desa. Materi yang disampaikan mencakup persoalan KDRT, sengketa tanah, hingga tindak pidana yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat.
"Masih banyak persoalan hukum yang sering dihadapi masyarakat akibat kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku. Karena itu, melalui penyuluhan ini untuk memberikan edukasi agar masyarakat lebih memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta mampu menyelesaikan persoalan dengan cara yang sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Andi Putra.
Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa ini, diharapkan masyarakat Desa Bonto Jai semakin memahami pentingnya kesadaran hukum serta mampu berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.