Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2022

Undang- undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi kekuatan kepada Desa untuk mengatur dan mengurus desa sebagai bagian dari kerangka pembangunan nasional dari Desa.


Kewenangan Desa yang diperkuat oleh undang-undang tersebut adalah ruang besar bagi desa untuk terus mendorong pergerakan kemajuan di Desa.
Sebagaimana ruh dari teks Undang-undang Desa yang dikenal dengan istilah catur sakti Desa yaitu Desa bertenaga secara social, berdaulat secara politik, berdaya secara ekonomi dan bermartabat secara budaya.

Bung Hatta pernah berkata bahwa Indonesia bisa bercahaya bukan karena obor besar di Jakarta tetapi Indonesia baru akan bercahaya karena lilin-lilin kecil di Desa.
Itu artinya, dengan memperkuat desa, berarti kita sedang memperkuat Indonesia. Berkontribusi tenaga, fikiran dan perhatian untuk kebaikan desa itu juga berarti kita sedang berkontribusi untuk kebaikan Indonesia.


Hari ini, terselenggara Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2022, sebagai bagian dari Tahapan Pembangunan di Desa. Dan rutin dilaksanakan setiap Tahun di Desa.


LKPPD merupakan Upaya pemerintah desa dalam memberikan laporan pelaksanaan kegiatan pemerintah desa kepada masyarakat melalui BPD, sebagaimana telah diatur pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 perubahan dari permendagri N0mor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan pemerintah desa dan permendagri nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa.
Selain itu Penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2022 adalah sebagai Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas penyelenggaran pemerintah desa.


Yang kedua, sebagai tolak ukur peningkatan kualitas pelayanan pemerintah desa di Desa Bonto Jai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng.
Alhamdulillah, kegiatan hari ini berjalan dengan Baik.
Desa Bonto Jai, 22 Maret 2022