- Admin Desa Bonto Jai
- 19 Jul 2025
Mediasi Damai di Bonto Jai: Kasus Penganiayaan Diselesaikan Tanpa Jalur Hukum
Bonto Jai — Upaya penyelesaian konflik secara damai kembali dilakukan melalui mediasi kasus penganiayaan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Bonto Jai, Rabu (16/07/2025).
Pertemuan tersebut mempertemukan pelapor dan terlapor beserta keluarga masing-masing dalam rangka merumuskan jalan damai tanpa harus menempuh jalur hukum.
Mediasi ini diinisiasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dengan tujuan menghindari proses hukum yang panjang dan berpotensi merugikan kedua belah pihak. Dalam suasana yang penuh kehati-hatian dan kekeluargaan, para pihak diberi ruang untuk saling menyampaikan pandangan serta perasaan mereka, difasilitasi oleh tim mediasi.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa Bonto Jai Amiluddin, UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bantaeng, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perempuan dan Anak Bangkit, serta Paralegal Desa Bonto Jai.
Kepala Desa Bonto Jai, Amiluddin, menyampaikan bahwa penyelesaian konflik secara damai merupakan langkah bijak.
“Kami mendorong penyelesaian secara kekeluargaan agar hubungan sosial di masyarakat tetap terjaga. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan dan masa depan kedua belah pihak,” ungkap Amiluddin.
Proses mediasi berjalan lancar dan penuh kehati-hatian. Semua pihak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan. Dengan pendampingan dari UPT PPA, LBH, dan paralegal, serta pengawasan dari aparat keamanan, akhirnya kesepakatan damai tercapai dan dituangkan dalam berita acara.
Mediasi ini diharapkan menjadi contoh positif bagi masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah dan damai. Langkah ini juga sejalan dengan prinsip restorative justice yang menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai inti penyelesaian perkara.